Jumat, 14 November 2014

Lingkungan Hidup

Pengertian lingkungan hidup dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.






 Lingkungan kita sekarang ini telah banyak terjadi kerusakan di sana sini yang di sebabkan oleh manusia.
Berikut beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
  1. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri. 
  2. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan. 
  3. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.  

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
  1.  Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan). 
  2.  Perburuan liar. 
  3.  Merusak hutan bakau
  4.  Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman. 
  5.  Pembuangan sampah di sembarang tempat.  
  6.  Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS). 
  7.  Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Semua itu tidak akan terjadi apabila kita semua dengan kesadaran masing-masing menjaga dan melindungi lingkungan hidup kita.
Beberapa cara yang di perlukan untuk mengatasi lingkungan hidup adalah:
  • Reboisasi atau penghijauan di lahan yang telah rusak
  • Mencegah penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih
  • Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan menggantinya dengan bahan bakar alternatif
  • Membuat sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagau lahan pertanian.
  • Mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan
  • Menggunakan bahan-bahan yang mudah diuraikan mikroorganisme di tanah 
Marilah kita lestarikan lingkungan hidup kita mulai dari sekarang. Mulai dari kita untuk anak cucu kita nanti.

Jumat, 07 November 2014


 KECAMATAN KARANGMALANG

PEMERINTAHAN
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka pemerintah Kecamatan Karangmalang bertekad meningkatkan mutu Pelayanan publik (Public service) hal ini merupakan implementasi pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati Sragen dengan SK. No. 503/186-03/2001, tgl.16-8-2001.

PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRATIF
No Nama Desa Pusat Desa Jumlah Dukuh Jumlah RT Jumlah RW
1 Kedungwaduk Kedungwaduk 10 29 7
2 Jurangjero Jurangjero 10 32 9
3 Saradan Panthuk 5 14 4
4 Plosokerep Kutorejo 11 29 9
5 Guworejo Guworejo 8 29 8
6 Puro Margo Asri 8 42 10
7 Mojorejo Kembangan 10 35 16
8 Pelemgadung Lemahireng 23 38 14
9 Plumbungan Teguhan 3 43 10
10 Kroyo Ngablak 9 55 18


GEOGRAFI & DEMOGRAFI

Luas wilayah Kecamatan Karangmalang adalah 4.298 Ha, terdiri dari 8 Desa dan 2 Kelurahan dengan jumlah penduduk akhir Maret 2007 adalah 57.417 jiwa ( L : 28.492 dan P : 28.925).

Batas Wilayah
Utara
Kec. Sragen
Timur
Kec. Ngrampal
Selatan
Kec. Kedawung
Barat
Kec. Masaran
Kecamatan Karangmalang mempunyai luas lahan 4.298 Ha terdiri dari tanah sawah seluas 2.480,78 Ha dan tanah kering seluas 1.817,04 Ha. Tanah sawah yang terbagi dalam :
1. Irigasi Teknis 1.613,66 Ha
2. Irigasi ½ Teknis 566,79 Ha
3. Irigasi Sederhana 83,33 Ha
4. Tadah Hujan 217 Ha
5. Lahan bukan sawah yang terbagi dalam :
  • Pekarangan 1.418,78 Ha
  • Tegal/kebun 171,90 Ha
  • Padang/Gembala 0 Ha
  • Tambak/Kolam 2,32 Ha
  • Rawa-rawa 0 Ha
  • Hutan Negara 0 Ha
  • Perkebunan 0 Ha
  • Lain-lain 224,04 Ha